Iming-Iming Rp300 Ribu, Warga Bekasi Kecewa Gerai WorldID Tutup Akibat Pembekuan Pemerintah
Gelombang antusiasme masyarakat Bekasi terhadap program WorldID, yang menjanjikan imbalan finansial sebesar Rp300.000 per bulan selama setahun, berujung kekecewaan. Program yang mewajibkan pemindaian retina mata ini menarik perhatian warga, terutama mereka yang tengah berjuang dengan masalah ekonomi. Namun, harapan untuk mendapatkan tambahan penghasilan pupus setelah gerai WorldID di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendadak tutup.
Mulyana, seorang warga Tambun Utara, mengungkapkan kekecewaannya setelah menempuh perjalanan jauh bersama tujuh anggota keluarganya. Kedatangannya ke gerai tersebut didorong oleh harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit. Informasi mengenai imbalan yang dijanjikan menjadi daya tarik utama, meskipun di benaknya sempat terlintas kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data mata. "Ada kekhawatiran, di hati juga ada. Mungkin disalahgunakan apa gimana, tapi yaudahlah," ujarnya.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Siti, seorang warga Gabus. Meskipun telah mengetahui informasi mengenai pembekuan layanan WorldID oleh pemerintah, rasa penasaran mendorongnya untuk tetap mendatangi gerai tersebut. Ketidaktahuan mengenai penutupan gerai menambah kekecewaannya.
Penutupan gerai WorldID ini merupakan dampak dari tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) yang membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kemkominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembekuan Worldcoin dan WorldID:
- Pembekuan oleh Kemkominfo: Tindakan ini diambil karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
- Belum terdaftar: PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang terkait dengan Worldcoin dan WorldID, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Pemanggilan Klarifikasi: Kemkominfo akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berpartisipasi dalam program-program yang menjanjikan imbalan finansial, terutama yang melibatkan pengumpulan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas dan keamanan penyelenggara program sebelum memberikan data diri.