Guru Mengaji di Makassar Terjerat Kasus Pencabulan Anak: Belasan Santri Diduga Menjadi Korban
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru mengaji menggemparkan Kota Makassar. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah mengamankan SN (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediamannya di sekitar Kecamatan Rappocini pada akhir April lalu.
Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa penangkapan SN bermula dari unggahan seorang komika asal Bandung, Eky Priyagung, yang membagikan pengalaman pahitnya menjadi korban pelecehan seksual oleh SN di masa lalu. Unggahan tersebut viral dan menjadi perhatian pihak kepolisian.
"Informasi ini kami terima dari salah satu korban, seorang komika yang berdomisili di Jakarta, melalui media sosial. Korban mengungkapkan bahwa pelaku, yang juga merupakan guru mengaji, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap para santrinya," jelas Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menerima laporan dari tiga orang korban. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban diperkirakan mencapai 16 orang. Polisi masih terus melakukan pendalaman dan mencari kemungkinan adanya korban lain.
Diduga tindakan pencabulan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an di sebuah masjid tempat SN mengajar mengaji. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mendoktrin para korban dan memaksa mereka bersumpah atas nama Al-Quran untuk tidak membocorkan perbuatan bejatnya kepada siapapun. Tersangka juga berusaha meyakinkan para korban bahwa dirinya sedang memeriksa apakah mereka sudah baligh atau belum.
SN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban dari tindakan SN, untuk segera melapor ke Polrestabes Makassar. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa menjadi korban, jangan ragu untuk datang dan membuat laporan," tegas Arya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya korban lain yang selama ini tersembunyi. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan komika Eky Priyagung untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya belasan tahun silam.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: SN (48), seorang PNS guru SD.
- Korban: Diduga 16 anak.
- Lokasi: Masjid di Makassar.
- Waktu Kejadian: Sejak tahun 2000-an.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara 5-15 tahun.