Eks Pemain Sirkus Menggugat Polri Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penggelapan Identitas
Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali menuntut keadilan atas kasus dugaan penggelapan asal-usul yang mereka alami puluhan tahun silam. Didampingi kuasa hukum, mereka mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada tahun 1999 atas laporan yang diajukan Vivi Nurhidayah pada tahun 1997.
Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa informasi mengenai SP3 tersebut baru mereka terima dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Padahal, menurut Soleh, pasal yang dilaporkan, yaitu Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang, seharusnya mudah dibuktikan. Ia menduga, selain Vivi, ada banyak korban lain yang hingga kini tidak mengetahui identitas dan asal-usul keluarga mereka.
Soleh berharap Polri dapat mencabut SP3 dan membuka kembali penyidikan kasus tersebut. Ia khawatir, jika laporan baru diajukan saat ini, kasus tersebut akan terbentur dengan daluwarsa mengingat kejadiannya sudah lebih dari dua dekade lalu. Jika Polri menolak membuka kembali kasus ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Heppy Sebayang, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Vivi Nurhidayah sebagai pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara maupun penerbitan SP3. Informasi mengenai SP3 justru didapatkan dari Komnas HAM. Kedatangan mereka ke Mabes Polri bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status kasus ini.
Kasus ini bermula dari aduan sejumlah mantan pemain OCI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dugaan eksploitasi di Taman Safari Indonesia. Mereka mengaku mengalami kekerasan dan perlakuan yang mengarah pada perbudakan selama menjadi bagian dari OCI. Kemenkumham sendiri telah melakukan audiensi dengan para mantan pemain sirkus tersebut dan tengah mengusut dugaan eksploitasi yang terjadi.
Berikut poin penting dari tuntutan para mantan pemain sirkus:
- Pencabutan SP3: Korban meminta Polri mencabut SP3 yang dikeluarkan tahun 1999.
- Pembukaan Kembali Kasus: Mereka mendesak agar kasus dugaan penggelapan asal-usul diusut kembali.
- Gugatan Praperadilan: Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan mengajukan gugatan praperadilan.
- Kepastian Hukum: Korban mencari kejelasan mengenai status hukum kasus yang mereka alami.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak identitas dan asal-usul seseorang. Para korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan mereka mendapatkan kepastian hukum atas kejadian yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.