Artis Jonathan Frizzy Diduga Terlibat Peredaran Vape Ilegal Berisi Etomidate, Zat Anestesi Berbahaya

Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras

Artis peran Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Etomidate sendiri merupakan obat keras yang memiliki efek anestesi.

Menurut Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, etomidate adalah obat keras yang lazim digunakan sebagai anestesi atau obat bius dalam dunia medis. Penggunaan etomidate harus dilakukan di bawah pengawasan ketat tenaga medis profesional. Penyalahgunaan etomidate, apalagi dalam vape, sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena efeknya langsung pada sistem saraf pusat. Dampaknya bisa fatal jika digunakan tanpa resep dokter, melebihi dosis, atau tidak sesuai rekomendasi medis.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan Ijonk merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Penetapan Jonathan sebagai tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik dan menyoroti bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras melalui vape.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penangkapan: Jonathan Frizzy ditangkap terkait dugaan peredaran vape ilegal.
  • Zat Berbahaya: Vape tersebut mengandung etomidate, obat keras dengan efek anestesi.
  • Ancaman Hukuman: Jonathan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
  • Bahaya Etomidate: Penyalahgunaan etomidate sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam jiwa.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran vape ilegal ini secara lebih luas.