Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Vape Berbahaya, Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal luas dengan perannya di layar kaca, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh pihak kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025) malam.

Meski berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak berwajib. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, khususnya kondisi kesehatan sang aktor yang belum sepenuhnya pulih pasca-operasi. Menurut keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar AKP Michael Tandayu.

Sebelumnya, ketidakhadiran Jonathan Frizzy dalam pemeriksaan sebagai saksi sempat menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya harus menjalani operasi terkait masalah kesehatan yang belum diketahui secara pasti.

"Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau gak," kata Lamgok Heryanto Silalahi.

Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy sempat mengusulkan penundaan pemeriksaan demi memprioritaskan kesehatan kliennya. Namun, Jonathan Frizzy bersikeras untuk tetap menjalani pemeriksaan dan menunjukkan sikap kooperatif kepada penyidik. Ia ingin segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi, dia datang, kami datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.