Iming-iming Uang, Warga Bekasi Tertarik dengan Pemindaian Retina Mata WorldID

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, tawaran uang tunai sebesar Rp 200.000 dari WorldID berhasil menarik perhatian Siti, seorang warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Siti, seorang wanita berusia 20 tahun, mengaku tergoda untuk melakukan pemindaian data retina mata setelah mendengar informasi dari temannya yang telah lebih dulu mengikuti program tersebut.

Kisah bermula ketika Siti mendapatkan informasi mengenai WorldID dari seorang teman yang telah berhasil mendapatkan uang setelah melakukan pemindaian data. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Siti kemudian mengunduh aplikasi World App sebagai langkah awal. Dalam aplikasi tersebut, ia mengisi data diri lengkap, termasuk nama, alamat, dan nomor identitas kependudukan. Setelah proses pendaftaran, Siti mendapatkan jadwal pemindaian data mata yang berlokasi di sebuah gerai di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.

Dengan harapan mendapatkan uang yang sangat dibutuhkan, Siti mendatangi gerai tersebut pada hari yang telah ditentukan. Namun, sesampainya di lokasi, ia mendapati gerai tersebut telah tutup. Pemerintah telah membekukan layanan WorldID karena belum memiliki izin operasional yang lengkap. Siti mengaku sempat merasa curiga dengan layanan WorldID, terutama setelah mengetahui bahwa pemerintah telah membekukannya. Meskipun demikian, rasa penasarannya tetap membawanya ke gerai tersebut.

Siti merasa lega karena belum sempat melakukan pemindaian data. Ia khawatir data pribadinya akan disalahgunakan. Kekhawatiran ini muncul setelah ia mengetahui bahwa layanan tersebut sedang bermasalah dengan perizinan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kemkominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.