Kejaksaan Agung Amankan Puluhan Triliun Rupiah dari Potensi Kerugian Negara

Kejaksaan Agung Amankan Puluhan Triliun Rupiah dari Potensi Kerugian Negara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 triliun. Upaya ini dilakukan melalui pencegahan pengeluaran negara akibat gugatan perdata dan tata usaha negara selama periode Januari 2024 hingga April 2025.

Jamdatun Narendra Jatna menjelaskan bahwa peran Datun berbeda dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus). Jika Pidsus secara aktif menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, Datun fokus pada pencegahan kerugian negara melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Penyelamatan yang dilakukan Datun berbeda dengan Pidsus. Datun mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan," jelas Jatna. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejagung dalam menjaga keuangan negara.

Secara rinci, Jatna memaparkan bahwa selama periode Januari 2024 hingga April 2025, Datun Kejagung dan Kejaksaan Tinggi berhasil mencegah pengeluaran negara sebesar Rp 26.525.713.019.377,31. Angka ini merupakan akumulasi dari upaya pencegahan di berbagai kasus perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Kejagung juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.155.383.681.879,40 selama periode yang sama. Pemulihan ini diperoleh melalui berbagai upaya hukum yang dilakukan Datun.

Berikut rincian angka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara:

  • Penyelamatan Keuangan Negara:

    • Tahun 2024: Rp 26.352.316.971.393,76
    • Periode Januari - April 2025: Rp 173.396.047.983,55
    • Aset bergerak: 107,441 kg emas batangan Antam
  • Pemulihan Keuangan Negara:

    • Tahun 2024: Rp 4.882.240.646.476,17
    • Periode Januari - April 2025: Rp 273.143.035.403,20

Kejaksaan Agung akan terus meningkatkan kinerja Datun dalam upaya menjaga dan mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian.