DPR Soroti Polemik Pembatalan Mutasi di Tubuh TNI: Petinggi Jangan Terjebak Loyalitas Ganda

Polemik pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengingatkan para petinggi TNI untuk tidak bermain 'dua kaki' dan menghindari intervensi politik dalam setiap proses rotasi jabatan.

Menurut Oleh Soleh, pembatalan mutasi yang dilakukan hanya berselang sehari setelah pengumuman awal menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan anggapan yang berpotensi merusak citra TNI.

"Masyarakat bertanya-tanya, apa gerangan yang menyebabkan mutasi yang sudah ditetapkan dibatalkan begitu saja? Ini tidak lazim dan menimbulkan berbagai spekulasi," ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulisnya.

Sorotan khusus tertuju pada polemik mutasi Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Nama Try Sutrisno sendiri sempat mencuat dalam forum purnawirawan yang mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Oleh Soleh menekankan bahwa rotasi jabatan di lingkungan TNI harus didasarkan pada kepentingan organisasi, bukan atas permintaan atau intervensi pihak-pihak eksternal. Ia juga mengingatkan para petinggi TNI untuk menjauhi loyalitas ganda dan senantiasa tunduk pada hierarki komando yang berlaku, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Kepentingan politik dari luar jangan sampai mencampuri urusan internal TNI. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, terutama bagi para perwira tinggi TNI," tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 yang berisi tentang mutasi sejumlah perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo. Dalam SK tersebut, Letjen Kunto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I, ditunjuk menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Namun, sehari kemudian, Panglima TNI membatalkan SK tersebut melalui SK Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Letjen Kunto Arief Wibowo menjadi salah satu dari tujuh perwira tinggi yang pembatalan mutasinya tercantum dalam SK tersebut.