Dudung Abdurachman: Tidak Semua Purnawirawan TNI Sepakat dengan Tuntutan Pencopotan Gibran
Jakarta - Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dudung menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mewakili suara seluruh purnawirawan TNI. Ia mengimbau agar kepentingan pribadi tidak disamakan dengan aspirasi seluruh purnawirawan.
"Jangan kemudian nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tidak semua purnawirawan seperti itu," ujarnya di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam.
Dudung juga menyampaikan pesan kepada para purnawirawan, termasuk senior dan juniornya di TNI, untuk tidak membiarkan situasi politik dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang fokus pada upaya menyejahterakan rakyat dan menyatukan seluruh partai politik demi mencapai visi Indonesia Emas. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun bangsa dan menghindari gangguan yang dapat menghambat kemajuan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan Gibran serta melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi. Forum ini juga menuntut tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo. Usulan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Panglima ABRI periode 1988-1993.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, Prabowo juga menyadari batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. Wiranto menjelaskan bahwa Presiden perlu mempelajari isi dari usulan tersebut secara mendalam karena menyangkut masalah-masalah fundamental.
Wiranto juga menegaskan bahwa sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kekuasaan Presiden tidak tak terbatas. Dalam sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak dapat saling mencampuri.