Kemendagri Intensifkan Mitigasi Potensi Pemungutan Suara Ulang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memitigasi potensi terulangnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan serangkaian langkah strategis yang diambil Kemendagri untuk memastikan Pilkada yang berkualitas dan minim potensi sengketa.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Ribka Haluk memaparkan bahwa Kemendagri fokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, Kemendagri menekankan pentingnya ketersediaan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah dan penyelenggara Pilkada. Kecukupan dana menjadi fondasi utama untuk kelancaran seluruh tahapan PSU.
Kedua, Kemendagri akan meningkatkan koordinasi intensif antar seluruh pihak terkait di daerah, terutama penyelenggara Pilkada. Sinergi yang kuat antar lembaga diharapkan mampu meminimalisir kesalahan prosedur dan potensi konflik. Sosialisasi produk perundang-undangan terkait PSU juga menjadi prioritas. Pemahaman yang baik mengenai aturan dan prosedur PSU bagi pasangan calon dan masyarakat akan mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi aktif yang bertanggung jawab.
Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap daerah yang melaksanakan PSU menjadi agenda rutin Kemendagri. Wamendagri Ribka Haluk bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto aktif turun langsung ke daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi masalah.
Keamanan dan ketertiban selama PSU juga menjadi perhatian utama. Kemendagri terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menjaga kondusifitas daerah yang melaksanakan PSU, mencegah potensi konflik dan memastikan keamanan seluruh warga.
Berdasarkan data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Selain itu, dua daerah harus menyelenggarakan Pilkada ulang.
Hingga saat ini, 19 daerah telah menyelesaikan PSU sesuai jadwal yang ditetapkan. Sementara itu, lima daerah masih dalam proses persiapan PSU, dan dua daerah lainnya belum melaksanakan Pilkada ulang.
Ribka Haluk berharap langkah-langkah mitigasi yang dilakukan Kemendagri dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan PSU di masa mendatang dan mencegah potensi pengulangan. Ia menekankan komitmen Kemendagri untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta wakil ketua Komisi II DPR RI.