Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Wajib Lapor Terkait Kasus Vape Etomidate
Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung zat etomidate. Kendati demikian, Ijonk dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy didasari oleh pertimbangan kesehatan. Aktor tersebut baru saja menjalani operasi dan memerlukan pemulihan serta pengawasan medis yang berkelanjutan. "Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar AKP Michael Tandayu.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, Jonathan Frizzy diperbolehkan untuk tidak ditahan. Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam hari. Selain alasan kesehatan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Jonathan Frizzy selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. Kasus ini bermula dari penangkapan BTR pada bulan Maret lalu, di mana petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape yang mengandung etomidate.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ijonk berperan sebagai pembuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang digunakan untuk mengkoordinasikan penjemputan vape etomidate. Kombes Ronald menjelaskan, "Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF."
Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Tujuan dari pembuatan grup ini adalah untuk membahas dan mengatur pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. "Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Dalam grup tersebut, Jonathan Frizzy juga memberikan informasi mengenai tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur. "Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Jonathan Frizzy juga berperan dalam pengawasan dan pengendalian masuknya zat etomidate ke Indonesia. Ia juga berperan aktif dalam memastikan barang haram tersebut lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. "JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujarnya.
Berikut adalah poin-poin peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini:
- Pembuat grup WhatsApp 'Berangkat'
- Mengkoordinasikan penjemputan vape etomidate
- Memberikan informasi tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur
- Mengawasi dan mengendalikan masuknya zat etomidate ke Indonesia
- Memastikan barang haram tersebut lolos dari pemeriksaan Bea Cukai