Sengketa Dana Bergizi: Yayasan MBN Ancam Putus Kemitraan dengan Dapur MBG Kalibata Usai Tuduhan Penggelapan

Polemik pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menyatakan akan menghentikan kerja sama dengan dapur MBG Kalibata, yang dikelola oleh Ira Mesra, menyusul laporan dugaan penggelapan dana program senilai hampir satu miliar rupiah.

Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari kegaduhan dan memastikan kelancaran program MBG. "Karena ini program nasional dan jangan sampai gaduh, kita putus aja, cari mitra baru," tegas Timoty Ezra, kuasa hukum Yayasan MBN, usai memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan.

Saat ini, Yayasan MBN tengah menyiapkan surat pemutusan kerja sama yang akan segera dilayangkan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Bersamaan dengan itu, proses pencarian mitra dapur MBG baru juga tengah diintensifkan. "Kalau opsi udah pasti ada. Karena ini kan day to day ya, berhari-hari jalan," imbuh Timoty.

Pihak yayasan menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat. Opsi relokasi dan strategi lainnya sedang dipertimbangkan untuk memastikan program MBG tetap berjalan tanpa hambatan.

Menanggapi tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh dapur MBG Kalibata, Timoty membantah keras. Ia menjelaskan bahwa pihak yayasan baru menerima kuitansi senilai 70 juta rupiah dari pelapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar tuduhan penggelapan dana sebesar 975 juta rupiah.

"Jadi ada sekitar bon Rp 70 juta yang disampaikan ke kita. Nah ini dari sekian banyak tagihan yang ditagihkan ke kita kan katanya (ada dugaan penggelapan dana) Rp 975 juta ya," jelas Timoty.

Timoty menjelaskan sistem pembayaran dalam kemitraan ini menggunakan mekanisme reimbursement, yang mensyaratkan adanya bukti-bukti pendukung seperti nota pembayaran. Yayasan MBN berkomitmen untuk membayar tagihan dari 65.025 porsi makanan yang telah dimasak oleh dapur MBG, dengan anggaran 15.000 rupiah per porsi. Namun, pembayaran akan dilakukan setelah bukti-bukti pembayaran diserahkan secara lengkap.

"Rp 975 juta itu sama dengan 65.025 porsi (MBG), silakan dibuktikan. Sekarang masih ada bukti buatnya Rp 70 juta. Kalau memang bisa dibuktikan Rp 15.000 kali sekian porsi itu," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Ira Mesra, pemilik dapur MBG Kalibata, atas dugaan penggelapan dana operasional. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ira Mesra, pihak yayasan diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur. Dapur MBG Kalibata telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran dari yayasan.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mentransfer dana sebesar 386.500.000 rupiah kepada Yayasan MBN. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra dapur yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan.

Ira Mesra mengklaim bahwa seluruh biaya operasional ditanggung sendiri, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, hingga pembayaran tenaga kerja. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru menuding adanya kekurangan pembayaran sebesar 45 juta rupiah.

Berikut poin-poin penting dari sengketa ini:

  • Yayasan MBN dituduh menggelapkan dana program MBG.
  • Yayasan MBN berencana memutus kemitraan dengan dapur MBG Kalibata.
  • Yayasan MBN membantah tuduhan penggelapan dan menuntut bukti pembayaran yang lengkap.
  • Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus ini.