SIM Internasional Indonesia Diakui di Lebih dari 90 Negara: Panduan Lengkap dan Daftar Negara

Surat Izin Mengemudi Internasional: Validitas Global dan Proses Penerbitan

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki validitas di sejumlah besar negara di seluruh dunia. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia diakui dan berlaku di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Konvensi ini menetapkan standar internasional untuk lalu lintas jalan, termasuk pengakuan surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota. Lampiran (Annexe) 7 dari konvensi ini secara khusus mengatur tentang SIM Internasional.

Menurut catatan dari United Nations Treaty Collection, lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi Wina. Namun, tidak semua negara penandatangan telah meratifikasinya, yang berarti SIM Internasional tidak serta merta berlaku di semua negara penandatangan. Ratifikasi merupakan langkah formal yang mengikat suatu negara pada ketentuan konvensi.

Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

Berikut adalah daftar negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968, sehingga mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia:

  • Albania
  • Andorra
  • Armenia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahamas
  • Bahrain
  • Belarus
  • Belgia
  • Benin
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Brasil
  • Bulgaria
  • Cabo Verde
  • Republik Afrika Tengah
  • Cote d'Ivoire
  • Kroasia
  • Kuba
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Mesir
  • El Salvador
  • Estonia
  • Ethiopia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Georgia
  • Jerman
  • Yunani
  • Guyana
  • Honduras
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Iran
  • Iraq
  • Israel
  • Italia
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kuwait
  • Kyrgyzstan
  • Latvia
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luxembourg
  • Maldives
  • Monaco
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Maroko
  • Myanmar
  • Belanda
  • Niger
  • Nigeria
  • Makedonia Utara
  • Norwegia
  • Oman
  • Pakistan
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Moldova
  • Rumania
  • Rusia
  • San Marino
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Palestina
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris Raya dan Irlandia Utara
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Zimbabwe

Biaya dan Masa Berlaku SIM Internasional

Polri memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM Internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM Internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun, lebih singkat dibandingkan dengan SIM biasa yang berlaku selama lima tahun. Pemegang SIM Internasional perlu memperhatikan masa berlaku ini agar tidak terjadi masalah saat berkendara di luar negeri.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Bagi Warga Negara Indonesia yang berencana untuk membuat SIM Internasional, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen ini diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB:

  • Foto diri terbaru dengan ketentuan:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan)
  • Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dokumen fisik dapat diunggah setelah discan atau difoto di kertas HVS. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan pembatalan pembuatan SIM Internasional.