Jangkauan Global SIM Internasional Indonesia: Daftar Negara yang Menerima
Bagi warga negara Indonesia yang berencana mengemudi di luar negeri, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan sebuah keharusan. Dokumen ini menjadi bukti legalitas mengemudi yang diakui secara internasional, memungkinkan pemegangnya untuk mengendarai kendaraan di negara-negara yang terikat dalam perjanjian tertentu.
SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia memiliki cakupan wilayah yang luas. Berdasarkan pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM ini berlaku di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Indonesia sendiri termasuk dalam daftar negara yang mengakui perjanjian ini.
Negara-negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia meliputi berbagai wilayah di dunia. Beberapa di antaranya adalah:
- Albania
- Andorra
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belarusia
- Belgia
- Brazil
- Kroasia
- Chile
- Kuba
- Republik Ceko
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Hungaria
- Iran
- Kazakhstan
- Latvia
- Arab Saudi
- Pakistan
- Portugal
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Uzbekistan
- Dan masih banyak negara lainnya
Penerbitan SIM Internasional ini didasarkan pada Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan, yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. Ketentuan mengenai SIM Internasional diatur dalam Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
Bagi Anda yang berminat untuk membuat SIM Internasional, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Dokumen-dokumen persyaratan harus diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Berikut adalah daftar persyaratan yang dibutuhkan:
- Foto Diri Terbaru:
- Foto harus menampilkan dua kancing kemeja.
- Latar belakang foto berwarna putih.
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah menghadap kamera.
- Tidak menggunakan kontak lens/softlens.
- Bukan foto hitam putih.
- Tidak boleh terlihat gigi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) (khusus Warga Negara Asing)
- Paspor yang Masih Berlaku
- SIM yang Masih Berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan)
- Tanda Tangan di Kertas Putih: Tanda tangan ditulis menggunakan tinta hitam.
- SIM Internasional yang Masih Berlaku (khusus untuk perpanjangan)
Bukti fisik dokumen dapat diunggah dengan cara discan atau difoto di kertas HVS. Pastikan semua persyaratan terpenuhi, karena ketidaklengkapan persyaratan dapat menyebabkan pembatalan pembuatan SIM Internasional.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya untuk penerbitan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000,00, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp 225.000,00.