Keterlambatan Pembayaran Listrik: Implikasi Denda bagi Pelanggan Pascabayar di Mei 2025
Keterlambatan dalam pembayaran tagihan listrik bulanan dapat berakibat pada pengenaan denda bagi pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan yang menggunakan tarif tenaga listrik reguler.
Setiap pelanggan listrik diwajibkan untuk melunasi tagihan listrik mereka sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan denda sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, tergantung pada kapasitas daya listrik yang digunakan oleh pelanggan. Saat ini, perhitungan denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Rincian Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik Mei 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut adalah rincian denda keterlambatan pembayaran rekening listrik berdasarkan batas daya pelanggan:
- Daya 450 VA: Denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
- Daya 900 VA: Denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
- Daya 1.300 VA: Denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
- Daya 2.200 VA: Denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
- Daya 3.500-5.500 VA: Denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
- Daya 6.600 VA-14.000 VA: Denda sebesar 3% dari total tagihan listrik bulanan, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
- Daya di atas 14.000 VA: Denda sebesar 3% dari total tagihan listrik bulanan, dengan nilai minimum Rp 100.000 per bulan.
Oleh karena itu, penting bagi pelanggan pascabayar dengan tarif reguler untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu, sesuai dengan batas daya yang digunakan, guna menghindari denda keterlambatan yang telah ditetapkan.