Waspada Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diimbau Teliti Sebelum Membeli Mobil Bekas
markdown Pasar mobil bekas masih menjadi primadona bagi sebagian masyarakat yang menginginkan kendaraan pribadi dengan harga yang lebih bersahabat dan fleksibilitas pilihan sesuai anggaran. Namun, di balik kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, terdapat sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah peredaran dokumen kendaraan palsu yang semakin marak.
Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi. Jaringan ini disinyalir memproduksi dokumen palsu untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan hasil sitaan kredit macet hingga mobil mewah.
"Sindikat ini tidak hanya beroperasi di wilayah Sumatera Utara, tetapi juga merambah ke enam provinsi lainnya. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu melalui platform media sosial seperti Facebook," ungkap Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 700 dokumen kendaraan palsu dan menangkap 11 orang tersangka. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi, dengan bentuk fisik dokumen yang nyaris identik dengan aslinya, lengkap dengan cap dan tanda tangan palsu.
Merespon maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli mobil bekas, terutama jika ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Harga murah yang tidak wajar bisa menjadi indikasi adanya masalah tersembunyi, baik dari segi kondisi teknis kendaraan maupun legalitas dokumennya.
Tri Bayu Januar, Head of Sales & Marketing PT Serasi Mitra Mobil (Mobil88), menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, baik interior maupun eksterior, sebelum memutuskan untuk membeli. Selain itu, kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, faktur pembelian, dan Form A juga harus diverifikasi dengan cermat.
"Sebaiknya beli mobil bekas di showroom atau penjual yang terpercaya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli, terutama di bidang used car, sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas," saran Budi, seorang praktisi jual beli mobil bekas.
Senada dengan hal tersebut, Co-Founder Carro, Aditya Lesmana, mengingatkan bahwa harga bukanlah satu-satunya indikator kualitas mobil. Masyarakat tidak boleh menyamakan pembelian mobil dengan pembelian barang konsumsi lainnya.
"Membeli mobil adalah investasi besar, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari," ujarnya.
Aditya menambahkan, mobil yang dijual dengan harga sangat murah bisa jadi merupakan mobil bekas banjir, tabrakan, atau bahkan memiliki dokumen kendaraan palsu yang sulit dideteksi tanpa pemeriksaan yang teliti.
Tips Membeli Mobil Bekas dengan Aman:
- Periksa Kondisi Fisik Kendaraan: Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi interior, eksterior, mesin, dan kaki-kaki mobil.
- Verifikasi Keaslian Dokumen: Periksa kelengkapan dan keaslian BPKB, STNK, faktur pembelian, dan Form A. Anda bisa melakukan pengecekan di Samsat terdekat.
- Beli dari Penjual Terpercaya: Pilih showroom atau penjual mobil bekas yang memiliki reputasi baik dan memberikan jaminan.
- Jangan Tergiur Harga Murah: Waspadai mobil yang ditawarkan dengan harga terlalu murah, karena bisa jadi ada masalah tersembunyi.
- Konsultasi dengan Ahli: Mintalah bantuan mekanik atau ahli mobil bekas untuk melakukan pengecekan lebih mendalam.
Dengan mengikuti tips ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan dan mendapatkan mobil bekas berkualitas dengan dokumen yang legal.