Kejaksaan Agung Kembali Menjerat Advokat Marcella Santoso dalam Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan advokat Marcella Santoso sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus yang menjerat Marcella, setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) dan kasus perintangan penyidikan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Marcella Santoso dilakukan pada 23 April 2025. Selain Marcella, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini, yaitu advokat Ariyanto Bakri dan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 April 2025. Penetapan Marcella sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda ini, menurut Kejagung, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa hukum yang terjadi. Mengenai perkiraan total masa hukuman yang mungkin dihadapi Marcella, Harli menyatakan bahwa hal tersebut masih bergantung pada penuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Marcella Santoso dikenal sebagai seorang pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Berdasarkan informasi dari profil Linkedin-nya, Marcella merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar sarjana hukum pada tahun 2006, gelar master hukum pada tahun 2010, dan gelar doktor hukum pada tahun 2022. Sebelum terjerat dalam serangkaian kasus ini, Marcella telah aktif sebagai advokat yang membela sejumlah terdakwa kasus korupsi. Ia pernah menjadi kuasa hukum bagi mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi. Selain itu, Marcella juga tercatat sebagai kuasa hukum Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dalam kasus tata niaga timah yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Selain kasus korupsi, Marcella juga pernah terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan menjadi kuasa hukum bagi Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Daftar Kasus yang Menjerat Marcella Santoso:

  • Kasus TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kasus vonis lepas perkara crude palm oil (CPO).
  • Kasus perintangan penyidikan korupsi.

Penetapan Marcella Santoso sebagai tersangka dalam beberapa kasus sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap integritas profesi advokat. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap Marcella Santoso akan terus berjalan, dan publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.