Pria Difabel di Mataram Terkejut dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan

MATARAM - I Wayan Agus Suwartama, seorang pria difabel yang menghadapi tuduhan serius terkait dugaan pelecehan seksual, menunjukkan keterkejutannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 5 Mei 2025. Agus, yang dikenal sebagai Agus Difabel, juga terancam denda sebesar Rp 100 juta.

Muhammad Alfian Wibawa, penasihat hukum Agus, menyatakan bahwa kliennya sangat terkejut dengan tuntutan tersebut. Saking terkejutnya, Agus berencana untuk menyampaikan langsung isi hatinya di hadapan majelis hakim saat sidang pembelaan atau pleidoi nanti. Pembelaan pribadi ini akan menjadi tambahan dari pembelaan yang akan disampaikan oleh tim penasihat hukum.

"Agus sangat terkejut dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh jaksa. Oleh karena itu, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses hukum ini berlangsung. Penyampaian ini akan terpisah dari pembelaan yang akan kami sampaikan," ujar Alfian.

Tim penasihat hukum Agus berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk membela kliennya dan mencegahnya dari hukuman maksimal. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JPU Ricky Febriandi menjelaskan alasan di balik tuntutan hukuman maksimal tersebut. Menurutnya, tuntutan yang memberatkan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk jumlah korban yang lebih dari satu orang dan dampak perbuatan terdakwa yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan trauma pada para korban.

"Alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma pada para korban," kata Ricky Febriandi.

Salah satu faktor yang meringankan tuntutan terhadap Agus adalah karena yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana apapun. Hal ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan dan akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.