Gelombang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Melanda Sembilan Provinsi di Indonesia
Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dengan penghapusan denda, tunggakan pokok pajak, bahkan pajak progresif. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak di sembilan provinsi:
- Aceh: Pemerintah Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif yang berlaku hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024, memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
- Lampung: Program pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum diberlakukan bagi penunggak pajak. Pemutihan ini mencakup pembayaran pajak tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan penghapusan pajak progresif.
- Bangka Belitung: Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
- Banten: Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan mereka membayar PKB tahun 2025.
- Jawa Barat: Jawa Barat telah memberlakukan pemutihan sejak Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak, cukup dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh Jawa Barat.
- Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat mendatangi Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan keringanan tersebut.
- Bali: Pemerintah Provinsi Bali menghapus penerapan pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Sulawesi Tengah: Dalam rangka memperingati HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah setempat menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. Pemutihan ini berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
- Kalimantan Timur: Gubernur Kalimantan Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 3 bulan, mulai 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, namun tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.