Gelombang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Menyapu 9 Provinsi di Indonesia
Pemerintah di berbagai daerah Indonesia berlomba-lomba memberikan keringanan bagi warganya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setidaknya, sembilan provinsi telah mengumumkan atau sedang menjalankan program ini, memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Inisiatif ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan pajak ini menawarkan berbagai insentif menarik, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, beberapa provinsi turut menghapuskan pajak progresif, memberikan keuntungan ganda bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak yang berlaku di sembilan provinsi:
- Aceh: Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif yang berlaku hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024.
- Lampung: Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung menyampaikan bahwa ini adalah kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum diterapkan bagi penunggak pajak. Program ini mencakup pembayaran pajak tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.
- Bangka Belitung: Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
- Banten: Pemprov Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini membebaskan pokok dan sanksi PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
- Jawa Barat: Program pemutihan pajak di Jawa Barat telah dimulai sejak Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Pemutihan ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh Jawa Barat.
- Jawa Tengah: Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 8 April 2025 dan berlaku hingga 30 Juni 2025. Keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Masyarakat dapat mendatangi Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan keringanan ini.
- Bali: Pemprov Bali menghapus penerapan pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Sulawesi Tengah: Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Pemutihan ini berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, yang berlaku dari 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
- Kalimantan Timur: Gubernur Kaltim mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, kecuali untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.