Mengapa Hanya Muslim Mampu yang Diwajibkan Menunaikan Ibadah Haji?
Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, adalah impian setiap Muslim. Namun, realitasnya, menunaikan ibadah haji membutuhkan lebih dari sekadar keinginan. Kesiapan finansial, kesehatan fisik dan mental, serta keamanan perjalanan menjadi faktor penentu. Karena itulah, kewajiban haji tidak berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan yang memadai.
Para ulama sepakat bahwa kemampuan (istitha'ah) adalah syarat utama dalam kewajiban haji. Seseorang yang belum mampu secara finansial, fisik, atau karena alasan keamanan, tidak dibebani kewajiban ini. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang secara jelas menyatakan bahwa haji adalah kewajiban bagi mereka yang 'mampu mengadakan perjalanan ke sana'.
Makna 'Mampu' dalam Konteks Ibadah Haji
Lantas, apa saja yang termasuk dalam kategori 'mampu' dalam konteks ibadah haji? Berikut adalah beberapa kriteria yang telah digariskan oleh para ulama:
- Kecukupan Bekal dan Transportasi: Calon jemaah haji harus memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya selama ia berada di Tanah Suci, hingga kembali ke rumah. Harta tersebut harus diperoleh secara halal. Selain itu, ia harus memiliki sarana transportasi yang layak untuk mencapai Makkah, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, sesuai dengan kondisinya.
- Kondisi Fisik yang Memadai: Ibadah haji melibatkan serangkaian aktivitas fisik yang cukup berat, seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, dan melontar jumrah. Oleh karena itu, calon jemaah haji harus berada dalam kondisi fisik yang sehat dan kuat. Bagi yang tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit, diperbolehkan mewakilkan hajinya kepada orang lain (badal haji), dengan catatan ia memiliki kemampuan finansial.
- Pengetahuan tentang Manasik Haji: Calon jemaah haji harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji. Hal ini penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Bimbingan manasik haji biasanya diberikan sebelum keberangkatan.
- Keamanan Perjalanan: Perjalanan menuju Makkah harus aman dari berbagai ancaman, baik yang membahayakan jiwa maupun harta benda. Jika ada kekhawatiran akan keselamatan diri atau harta, maka seseorang tidak termasuk dalam kategori 'mampu' untuk melaksanakan haji.
- Tidak Ada Halangan: Tidak ada halangan syar'i atau administratif yang menghalangi seseorang untuk melakukan perjalanan haji. Contohnya, larangan bepergian dari pihak berwenang yang sah.
Haji: Kewajiban Sekali Seumur Hidup
Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini gugur setelah seseorang menunaikannya, kecuali jika ia bernazar untuk melaksanakan haji lebih dari satu kali, maka ia wajib memenuhi nazarnya tersebut.
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Hai manusia sekalian, Allah SWT telah mewajibkan haji atas kalian. Maka laksanakanlah ibadah haji." Ketika ditanya apakah haji wajib dilaksanakan setiap tahun, beliau tidak menjawab dan kemudian bersabda, "Jika aku menjawab 'Ya', maka haji akan diwajibkan setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya." (HR Muslim)
Dengan demikian, jelaslah bahwa ibadah haji adalah kewajiban yang agung, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Kemudahan ini adalah wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.