Erick Thohir Pastikan Tindak Korupsi di BUMN Tak Terpengaruh Status Penyelenggara Negara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, menyusul pertanyaan publik mengenai potensi dampak Undang-Undang BUMN yang baru terhadap penindakan kasus korupsi. Erick Thohir menekankan bahwa status direksi dan komisaris BUMN sebagai bukan penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam UU BUMN, tidak akan menghalangi proses hukum terhadap pelaku korupsi.
"Korupsi adalah korupsi. Tidak ada hubungannya dengan status penyelenggara negara atau bukan penyelenggara negara," ujar Erick Thohir. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor tersebut.
Kementerian BUMN, lanjut Erick Thohir, kini mengambil langkah proaktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Koordinasi intensif dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memperjelas definisi kerugian negara dan korporasi. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan menghindari interpretasi yang berbeda dalam penanganan kasus korupsi di BUMN.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memperkuat peran pengawasan dan investigasi internal. Erick Thohir mengungkapkan rencana penambahan deputi yang khusus menangani pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian BUMN dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Untuk memperkuat tim pemberantasan korupsi, Kementerian BUMN membuka peluang untuk merekrut individu-individu terbaik dari KPK dan Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitas pemberantasan korupsi di BUMN.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengkaji lebih lanjut implikasi Pasal 9G UU BUMN terkait status direksi dan komisaris sebagai bukan penyelenggara negara. Kajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi di BUMN tidak terganggu.
Upaya pemberantasan korupsi di BUMN merupakan bagian integral dari transformasi BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Erick Thohir berharap, dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat, BUMN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah beberapa langkah konkret yang diambil Kementerian BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi:
- Koordinasi Intensif dengan KPK dan Kejaksaan Agung: Memperjelas definisi kerugian negara dan korporasi.
- Penguatan Pengawasan Internal: Penambahan deputi yang fokus pada pemberantasan korupsi.
- Rekrutmen dari KPK dan Kejaksaan Agung: Meningkatkan kapasitas dan efektivitas tim pemberantasan korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, Erick Thohir optimis bahwa korupsi di BUMN dapat ditekan dan BUMN dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang bersih dan efisien.