Polda Sumut Tumpas Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi, Belasan Tersangka Diamankan
Aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, yang diduga menjadi tempat produksi dokumen palsu.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebelas orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan ini. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis ilegal ini, mulai dari pembuat dokumen palsu, pemilik bengkel mobil, distributor, debt collector, perantara, hingga pemesan dokumen palsu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa sindikat ini beraksi berdasarkan pesanan dokumen palsu. Modus operandi mereka adalah memalsukan dokumen kendaraan di Sumut, sementara kendaraan-kendaraan tersebut berada di luar wilayah Sumut. Beberapa kendaraan berhasil disita dari berbagai daerah, karena surat-suratnya berasal dari Sumut.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada 11 Maret 2025. Setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas pembuatan STNK dan BPKB palsu di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kota Medan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Janfrisa, yang diduga sebagai pelaku utama.
Dari hasil interogasi, Janfrisa mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir tiga tahun. Ia mematok harga antara Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta untuk setiap dokumen STNK dan BPKB palsu yang diperjualbelikan, tergantung pada jenis kendaraannya. Sejauh ini, total sudah ada sekitar 700 dokumen palsu yang berhasil dibuat dan tersebar di seluruh Indonesia.
Sumaryono menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap tiga klaster dalam sindikat ini. Klaster pertama melibatkan pemilik bengkel mobil Mini Cooper bernama Muhammad Tebri. Tebri berperan merakit mobil Mini Cooper antik sesuai pesanan pelanggan. Ia memesan suku cadang dari berbagai daerah, termasuk Malaysia, tanpa izin untuk membuat mobil Mini Cooper rakitan. Setelah dirakit, ia memesan dokumen STNK dan BPKB palsu untuk digabungkan dengan kendaraan tersebut sebelum dijual kepada konsumen.
Klaster kedua melibatkan pemilik kendaraan yang memiliki BPKB tetapi tidak memiliki STNK. Sementara klaster ketiga melibatkan para debt collector yang mengambil mobil sitaan nasabah, tetapi tidak menyerahkannya kepada perusahaan leasing. Mereka kemudian memesan dokumen palsu kepada Janfrisa dan menjual mobil tersebut kepada konsumen lain. Salah satu debt collector berhasil diamankan dari Pekanbaru, Riau.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 25 mobil, termasuk sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan dokumen palsu yang disita dari Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan Janfrisa untuk mencetak dokumen palsu, seperti mesin cetak, stempel ultraviolet, dan mesin laser mini untuk mengukir kertas.
Janfrisa mengaku mempelajari cara membuat STNK dan BPKB palsu secara otodidak. Selama beraksi, ia berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 miliar. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.