Oknum Prajurit TNI AL Didakwa dalam Kasus Pembunuhan Berencana Jurnalis di Kalimantan Selatan

Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran menghadapi dakwaan serius terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis perempuan di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Persidangan yang digelar mengungkap sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa, termasuk upaya pendanaan yang dilakukan untuk melancarkan aksi keji tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran diduga telah menggadaikan sepeda motor pribadinya untuk membiayai perjalanan dan operasional yang diperlukan dalam menjalankan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan ini menunjukkan adanya persiapan matang dan kesengajaan dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban.

Penggadaian sepeda motor tersebut dilakukan pada hari Rabu, 12 Maret, dengan nilai taksiran mencapai Rp 15 juta. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya transportasi dari Balikpapan menuju Banjarbaru. Jumran bahkan disebut menggunakan identitas milik adik angkatannya untuk memesan tiket pesawat dengan rute Banjarbaru-Balikpapan. Lebih lanjut, ia berupaya menciptakan alibi dengan menitipkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah-olah tetap berada di markas selama menjalankan aksinya.

Rincian penggunaan dana hasil gadai motor tersebut mencakup pembelian tiket pesawat Banjarbaru-Balikpapan, tiket bus Samarinda-Banjarbaru, biaya rental mobil, ongkos ojek menuju lokasi rental dan bandara, pembelian kaos hitam yang digunakan saat melakukan pembunuhan, serta berbagai perlengkapan lainnya. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara sistematis dan terperinci.

Atas perbuatannya, Jumran didakwa dengan tindak pidana primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AL ini akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam dan menentukan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.