RUU Perampasan Aset Masuki Tahap Finalisasi, Pemerintah Intensifkan Koordinasi dengan DPR dan PPATK
Pemerintah terus memacu proses finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf RUU tersebut tengah memasuki tahap akhir penyempurnaan.
Koordinasi intensif dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki kekuatan hukum yang optimal dalam melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi secara komprehensif, tidak hanya menjerat pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025), Supratman menjelaskan bahwa pemerintah juga aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pengajuan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Tujuannya adalah untuk memastikan pembahasan RUU dapat berjalan lancar dan efektif setelah disetujui menjadi bagian dari Prolegnas.
"Pemerintah, melalui arahan Bapak Presiden, memberikan perhatian penuh terhadap RUU ini. Kami telah melakukan koordinasi dengan Ketua PPATK untuk mematangkan draf terakhir," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan finalisasi draf RUU Perampasan Aset. Pemerintah juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi anti-korupsi, untuk memastikan RUU ini benar-benar mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset:
- Definisi yang Jelas: Memastikan definisi aset yang dapat dirampas mencakup seluruh aset yang berasal dari tindak pidana, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
- Prosedur Perampasan yang Efektif: Menyederhanakan prosedur perampasan aset tanpa mengurangi jaminan perlindungan hukum bagi pemilik aset yang sah.
- Kerja Sama Internasional: Meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam melacak dan merampas aset hasil tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri.
- Pengelolaan Aset yang Transparan: Memastikan pengelolaan aset yang dirampas dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang sehingga dapat menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.