Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Lolos dari Dakwaan Utama Korupsi Timah, Hakim Pertimbangkan Ketiadaan Bukti Penerimaan Gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan timah.
Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara, sementara Supianto 3 tahun. Kendati demikian, keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan:
- Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
Dakwaan primer yang diajukan JPU menduga Bambang Gatot telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, meskipun persyaratan belum terpenuhi. Atas perbuatannya itu, Gatot diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 60 juta serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Bambang Gatot menerima uang Rp 60 juta, handphone, ataupun fasilitas lainnya sebagaimana yang didakwakan.
Hakim menjelaskan bahwa meskipun ada saksi yang mengakui adanya pengajuan dana untuk keperluan relasi, tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan bahwa permintaan tersebut direalisasikan untuk Bambang Gatot. Catatan terkait pemberian uang dan handphone kepada terdakwa juga tidak ditemukan.
Dakwaan Subsidair dan Hukuman
Bambang Gatot dan Supianto tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. Selain hukuman penjara, Bambang Gatot juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dikenakan kepada Supianto.
Karena dakwaan primer tidak terbukti, Bambang Gatot dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta yang sebelumnya dituntutkan oleh JPU.