Samsat Bekasi Maksimalkan Pelayanan Akhir Pekan: Jadwal Operasional dan Syarat Pemutihan Pajak
Dua kantor Samsat Induk di wilayah Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Jawa Barat. Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Samsat Kota Bekasi dan Samsat Kabupaten Bekasi tetap membuka layanan setiap hari Minggu untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
Kantor Samsat Kota Bekasi berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, sementara Samsat Kabupaten Bekasi berada di Jalan Raya Industri, Kelurahan Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara. Layanan yang tersedia pada hari Minggu ini difokuskan pada proses daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk pembayaran tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.
Jam operasional Samsat pada hari Minggu adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku jika bertepatan dengan hari besar nasional atau cuti bersama. Program pemutihan pajak sendiri berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025 dan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan serta reaktivasi dokumen kendaraan yang sudah tidak aktif. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa layanan Samsat Induk pada hari Minggu tidak melayani proses balik nama, mutasi kendaraan, atau pembuatan STNK baru. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus mengunjungi Samsat pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai data STNK dan fotokopi
- Surat kuasa, jika diwakilkan
Selain berkas-berkas tersebut, wajib pajak juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak pokok kendaraan tahun berjalan. Proses pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Bekasi meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Datang ke Samsat Kota atau Kabupaten Bekasi dengan membawa semua berkas yang diperlukan.
- Menyerahkan berkas di loket pendaftaran.
- Melakukan uji fisik kendaraan di lokasi pengecekan.
- Menyerahkan hasil cek fisik dan berkas ke loket pengesahan.
- Melakukan pembayaran pajak pokok di loket pembayaran.
- Menunggu proses pemutihan selesai.
- STNK akan diserahkan oleh petugas setelah proses tuntas.
Masyarakat juga dapat mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara online melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.