Perusakan Spanduk Penyitaan Aset 'Ratu Narkoba' di Riau: Polisi Buru Pelaku
Kasus Narkoba Riau: Spanduk Penyitaan Ruko Milik Tersangka TPPU Narkoba Dirusak, Polisi Kejar Pelaku
Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memasang spanduk penyitaan di sebuah rumah toko (ruko) tiga pintu yang merupakan aset milik Nurhasanah alias Mak Gadi, yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba". Pemasangan ulang ini dilakukan setelah spanduk sebelumnya dirusak oleh orang tak dikenal. Ruko tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku perusakan dan saat ini tengah melakukan pengejaran. Tindakan perusakan ini dikecam sebagai upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Pemasangan kembali spanduk penyitaan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba dan TPPU di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Inhu, aksi perusakan spanduk terekam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk mengungkap identitas dan motif pelaku perusakan.
Kasus TPPU Narkoba Mak Gadi
Sebelumnya, Polres Inhu telah menyita sejumlah aset milik Nurhasanah alias Mak Gadi, termasuk rumah mewah dan beberapa unit ruko yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap TPPU yang dilakukan oleh Mak Gadi dan jaringannya.
Berikut daftar aset yang telah disita:
- Rumah mewah
- Rumah toko (ruko) 3 pintu 3 lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat
- Ruko 2 pintu 3 lantai di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat
- Tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat
Proses penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat. Penghitungan nilai aset dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Nurhasanah alias Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba yang melibatkan anak dan menantunya dalam bisnis haram tersebut. Ia pernah ditangkap pada tahun 2020 bersama anggota keluarganya yang terlibat dalam peredaran narkoba. Meskipun sempat divonis bebas, Mak Gadi kembali ditangkap pada Februari 2024 dan saat ini sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara atas kasus narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Inhu sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk upaya menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk tindakan perusakan spanduk penyitaan aset milik Mak Gadi.