Pasangan Kekasih di Jakarta Timur Ditangkap Usai Terungkap Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat telah membuang bayi yang baru dilahirkan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penemuan bayi malang tersebut menggemparkan warga sekitar Jalan Jatinegara Kaum pada Minggu dini hari (4/5).
Kronologi Penemuan Bayi
Menurut keterangan warga, sebelum menemukan bayi tersebut, terdengar suara ketukan pintu. Tak lama berselang, suara tangisan bayi memecah kesunyian malam. Karena merasa curiga, warga kemudian menghubungi tetangga untuk memeriksa keadaan. Betapa terkejutnya mereka saat mendapati seorang bayi laki-laki tergeletak di sebuah dipan depan rumah, terbungkus kain jarik. Di samping bayi, terdapat sebuah tas berisi perlengkapan bayi.
Warga segera memberikan pertolongan pertama dengan memberikan susu dan membersihkan bayi tersebut. Bidan setempat yang dihubungi kemudian memeriksa kondisi bayi dan menemukan adanya bekas suntikan di lengan kanan serta bekas cap di kedua telapak kaki. Diperkirakan usia bayi tersebut sekitar lima hari, dilihat dari kondisi tali pusar yang sudah mengering.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku pembuangan bayi telah berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih, SAA (24) dan RH (20), yang telah tinggal bersama sejak tahun 2023.
Motif Pembuangan Bayi
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara SAA dan RH. Keduanya mengaku malu karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua. Mereka juga sempat berupaya menggugurkan kandungan, namun gagal.
Status Hukum Pelaku
Saat ini, SAA dan RH harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kondisi Bayi Terkini
Kabar baiknya, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan saat ini berada dalam penanganan Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.