Tiga Produsen Minyakita Terancam Pencabutan Izin Atas Dugaan Pelanggaran Takaran dan HET

Tiga Produsen Minyakita Terancam Pencabutan Izin

Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas dugaan praktik curang dalam distribusi Minyakita. Tiga perusahaan produsen minyak goreng curah bersubsidi tersebut terancam pencabutan izin usaha menyusul temuan pelanggaran takaran dan penetapan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan kualitas terjamin.

Penindakan tegas ini merupakan hasil koordinasi Kementan dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Sidak tersebut berfokus pada pengawasan ketersediaan sembilan bahan pokok, dan menemukan ketidaksesuaian volume dan harga jual Minyakita produksi tiga perusahaan berbeda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Pelanggaran Berat: Takaran dan HET

Temuan investigasi menunjukkan adanya penyimpangan volume yang signifikan. Kemasan Minyakita yang tertera 1 liter, faktanya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga ditemukan melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun tercantum harga Rp 15.700 per liter pada kemasan, minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meraup keuntungan secara tidak wajar dan merugikan konsumen.

"Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi," tegas Menteri Amran dalam keterangan resminya. "Kami telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin usaha adalah sanksi yang akan diberikan jika terbukti bersalah."

Pengawasan Ketat dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kementan menekankan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik curang serupa dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan kualitas dan harga sesuai ketentuan. Selain tindakan represif, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak jujur. Komitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar bahan pokok menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap kecurangan yang ditemukan kepada pihak berwenang.

Daftar Perusahaan yang Terancam Pencabutan Izin:

  • PT Artha Eka Global Asia
  • Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
  • PT Tunasagro Indolestari