Tragedi di Majalengka: Seorang Wanita Ditahan Atas Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Pacar
Kasus dugaan penyiksaan yang berujung maut menggemparkan Kabupaten Majalengka. Amanda, seorang wanita berusia 21 tahun, kini mendekam di sel tahanan Polres Majalengka atas dugaan kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Amanda menjemput korban pada Selasa, 30 April, dan membawanya ke rumahnya di Kecamatan Sindangwangi. Korban dilaporkan sempat mengeluh sakit dan meminta untuk diantarkan kembali ke rumah orang tuanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Amanda yang justru berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, Amanda diduga melakukan serangkaian penganiayaan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi pemukulan di bagian wajah, lengan, punggung, dan pinggang. Lebih lanjut, korban disekap di dalam kamar selama tiga hari tanpa diperbolehkan keluar. Selama penyekapan, korban dipaksa untuk buang air kecil di botol mineral dan buang air besar di popok. Ketika Amanda pergi, kamar tersebut selalu dikunci dari luar, bahkan orang tua Amanda tidak mengetahui keberadaan korban di dalam rumah mereka.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 3 Mei, ketika Amanda membawa korban ke RSUD Majalengka dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pihak rumah sakit yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan Amanda sebagai tersangka.
Ironisnya, jasad korban sempat diletakkan di bagasi mobil saat dibawa ke rumah sakit. Amanda kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Daftar dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku:
- Memukul muka korban yang mengenai mata sebelah kiri sebanyak dua kali
- Memukul mata sebelah kanan sebanyak dua kali
- Memukul lengan kiri dan kanan korban masing-masing dua kali
- Memukul punggung belakang korban sebanyak dua kali
- Memukul pinggang korban sebanyak satu kali