Sindikat Pengoplos Gas Subsidi Dibongkar, Raup Keuntungan Ilegal Hingga Miliaran Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di dua lokasi berbeda, yaitu Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini mengungkap jaringan kejahatan yang terstruktur dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat kelangkaan LPG di wilayah mereka. Investigasi mendalam kemudian mengungkap modus operandi para pelaku yang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

"Penyelidikan kami berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Praktik pengoplosan ini terungkap di dua lokasi berbeda:

  • Karawang, Jawa Barat: Pengoplosan dilakukan langsung di pangkalan gas. Pangkalan gas yang seharusnya menyalurkan gas ke pengecer dan konsumen, justru terlibat langsung dalam praktik ilegal ini. Modusnya, pangkalan gas menggunakan izinnya untuk mendapatkan pasokan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian mengoplosnya ke tabung yang lebih besar.

  • Semarang, Jawa Tengah: Pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur elpiji di sebuah gudang pangkalan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pemodal, seorang koordinator lapangan, dan seorang yang bertugas sebagai 'dokter' atau pengoplos.

Dalam penggerebekan di Karawang, polisi berhasil mengamankan:

  • 386 tabung gas berbagai ukuran (254 tabung 3 kg, 338 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg)
  • 20 regulator modifikasi
  • 10 potongan ember
  • 1 unit handphone
  • 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg
  • 1 unit mobil pikap

Sementara itu, dari lokasi pengoplosan di Semarang, polisi menyita:

  • 4.109 tabung gas berbagai ukuran (20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, dan 3.345 tabung 3 kg)
  • 10 unit selang
  • 1 unit timbangan
  • 12 pak segel baru warna kuning tabung 12 kg
  • 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram
  • 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5 kg
  • 3 unit handphone
  • 1 unit truk
  • 2 unit mobil pikap

Brigjen Nunung menjelaskan, di Karawang, pangkalan gas bertindak sebagai pelaku utama pengoplosan. Mereka menggunakan izin pangkalan hanya sebagai kedok untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi.

"Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es," jelasnya.

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas 3 kg. Tabung 12 kg hasil oplosan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi, namun dengan isi yang tidak sesuai standar.

Akibat praktik ilegal ini, tersangka di Karawang diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 106.356.000 per bulan, atau lebih dari Rp 1,2 miliar dalam setahun. Sementara itu, kerugian negara akibat pengoplosan selama enam bulan mencapai Rp 5,6 miliar. Kerugian ini merupakan selisih harga subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.