Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Bali, Raup Ratusan Juta Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pelaku kejahatan spesialis pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi lintas provinsi. Dua orang tersangka, Beranhar Abdulah (52) dan Muhamad Rizky (46), berhasil diringkus setelah melakukan serangkaian aksi di wilayah Denpasar, Bali.

Kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, berhasil menguras uang dari rekening korban hingga mencapai Rp 102 juta. Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, mengungkapkan bahwa para pelaku ini memiliki spesialisasi dalam aksi kejahatan tersebut. Setelah berhasil melakukan aksinya, mereka langsung berpencar ke berbagai daerah seperti Bogor dan Batam. Mereka kembali beraksi di Bali setelah uang hasil kejahatan habis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama I Wayan Mangku Sweken (62), yang menjadi korban kejahatan komplotan tersebut. Kejadian bermula ketika korban hendak melakukan penarikan tunai di ATM Bank BNI yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat memasukkan kartu ATM, korban mendapati kendala karena kartu tersebut tidak bisa masuk ke dalam mesin.

Tiba-tiba, salah seorang pelaku yang sebelumnya telah mengamati situasi, menawarkan bantuan kepada korban dengan menyarankan penggunaan fitur Tap Cash. Tanpa disadari oleh korban, pelaku dengan cekatan menukar kartu ATM miliknya dengan kartu ATM palsu yang sangat mirip. Sementara itu, pelaku lainnya mengamati nomor PIN ATM yang dimasukkan oleh korban.

Korban baru menyadari bahwa kartu ATM-nya telah ditukar setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan melalui layanan M-Banking. Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang di rekeningnya telah diambil oleh para pelaku sebesar Rp 102 juta. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, yang kemudian berhasil menangkap para pelaku pada tanggal 11 April 2025.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Setelah itu, pelaku berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ke dalam mesin ATM yang terganjal, jelas Kompol Laorens.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Denpasar, dengan total sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.