Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba, Dihukum Empat Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Bambang Gatot Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim Fajar menjelaskan bahwa Bambang terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Minerba, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Bambang Gatot Ariyono telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menyebutkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Bambang turut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun dan memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu.
Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendakwa Bambang melakukan korupsi secara langsung. Meskipun demikian, hakim tetap meyakini bahwa Bambang bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya.
Selain hukuman penjara, Bambang Gatot Ariyono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Bambang membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta, yang merupakan jumlah uang yang diduga dinikmati dari hasil korupsi.