Warung Kopi Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Ponorogo Ditutup Satpol PP

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil tindakan tegas dengan menutup sejumlah warung kopi yang diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Demangan, Kecamatan Siman, pada Senin (5/5/2025), sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan pelanggaran peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Suprapto, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dicapai sebelumnya. Kesepakatan tersebut menekankan penghentian total aktivitas warung kopi yang terindikasi kuat digunakan sebagai tempat prostitusi mulai tanggal 5 Mei. Penutupan ini juga melibatkan partisipasi aktif dari warga setempat yang menyampaikan aspirasi melalui spanduk-spanduk protes terhadap keberadaan warung kopi tersebut.

Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demangan, Ihsan Mutaqin, menyoroti lokasi strategis warung kopi yang berada di jalur utama menuju pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa keberadaan warung-warung tersebut telah melanggar peraturan daerah yang berlaku. Lebih lanjut, Ihsan berharap agar pemilik bangunan warung kopi secara sukarela membongkar bangunan mereka, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemerintah desa berjanji akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Satpol PP untuk memastikan pembongkaran dilakukan agar praktik serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik aset untuk membahas usulan pembongkaran warung-warung tersebut. Ia menekankan bahwa pembongkaran tidak dapat dilakukan secara serta-merta mengingat status lahan sebagai aset PT KAI. Koordinasi dengan PT KAI akan dilakukan secepatnya untuk mencari solusi terbaik.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Ponorogo telah memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada pemilik belasan warung kopi untuk menghentikan kegiatan usaha mereka yang diduga menjadi fasilitator praktik prostitusi terselubung. Langkah penutupan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV, serta menjaga ketertiban dan kesusilaan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Tindakan tegas dari Satpol PP Ponorogo ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang menginginkan lingkungan yang aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran peraturan daerah yang dapat meresahkan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari penutupan warung kopi tersebut:

  • Dugaan praktik prostitusi terselubung: Warung kopi diduga kuat menjadi tempat transaksi dan praktik prostitusi.
  • Keresahan masyarakat: Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan warung kopi tersebut.
  • Pelanggaran Perda: Keberadaan warung kopi melanggar peraturan daerah yang berlaku.
  • Lokasi strategis: Warung kopi berada di jalur utama menuju pondok pesantren.
  • Pencegahan penyakit menular: Penutupan warung kopi sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit menular seksual.
  • Koordinasi dengan PT KAI: Lahan warung kopi merupakan aset PT KAI, sehingga pembongkaran memerlukan koordinasi.

Diharapkan dengan penutupan ini, wilayah Kabupaten Ponorogo dapat terbebas dari praktik prostitusi terselubung dan tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.