KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Dugaan Suap PLTU Cirebon, Libatkan WNA dalam Pusaran Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Kasus ini menyeret nama Herry Jung, seorang warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai General Manager di Hyundai Engineering & Construction.
Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penanganan kasus yang melibatkan WNA memerlukan strategi khusus. Salah satu langkah yang diambil adalah pengajuan izin resmi kepada otoritas Korea Selatan untuk memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di wilayah yurisdiksi Korea Selatan, yang membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang.
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Hyundai E&C memenangkan tender proyek perluasan PLTU Cirebon dengan nilai kontrak mencapai 727 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,381 triliun. Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Pada tahun 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon periode tersebut, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Dana tersebut disembunyikan di rekening atas nama pihak lain dan digunakan untuk membeli aset seperti tanah dan mobil.
Sebelumnya, General Manager Hyundai E&C, Herry Jung, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini. KPK kemudian menetapkan Herry Jung sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari total janji Rp 10 miliar.