DPR RI Targetkan Pengesahan RUU PPRT Tahun Ini Demi Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Bob Hasan menegaskan bahwa RUU PPRT menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi tahun ini. Ia berharap, dengan adanya undang-undang ini, hak-hak pekerja rumah tangga dapat terjamin sepenuhnya.

"Yang PPRT ya? Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya akan melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Dengan demikian, baik pekerja maupun pemberi kerja akan memiliki landasan hukum yang jelas dan adil dalam menjalankan hubungan kerja.

"Kalau bulan itu jangan khawatir, terpenting ini adalah kepastian hukum. Kepastian hukum yang lahir karena sudah banyak pun juga yang diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi," ujar Bob Hasan.

"Adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tanggapan terhadap aspirasi para pekerja terkait RUU PPRT yang masih belum disahkan. Dalam pidatonya di Monas pada tanggal 1 Mei, Prabowo menyatakan bahwa DPR RI akan segera membahas RUU tersebut.

"Kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, Wakil Ketua DPR yang hadir Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan segera dibahas," ujar Prabowo.

Prabowo berharap proses pengesahan RUU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor perikanan dan kelautan, serta meningkatkan kesejahteraan buruh secara keseluruhan.

"Juga saran dari Pak Jumhur undang-undang perlindungan pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, pekerja di kapal-kapal, kita juga segera akan mengutak undang-undang itu," ujar Prabowo.

Berikut poin penting yang diangkat dalam berita ini:

  • RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini untuk memberikan kepastian hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti tuntutan buruh terkait RUU PPRT.
  • DPR RI akan segera membahas RUU PPRT.
  • Pemerintah juga akan mengupayakan hak-hak pekerja di industri perikanan dan kelautan.

Dengan adanya RUU PPRT ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di berbagai sektor.