Tarif Perpanjangan SIM B1 dan B2: Informasi Terbaru untuk Tahun 2025
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu dan wajib diperpanjang setiap lima tahun. Keterlambatan dalam memperpanjang SIM akan mengakibatkan statusnya menjadi tidak aktif. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal jika ingin kembali memiliki hak mengemudi.
Oleh karena itu, para pemilik SIM, terutama SIM B1 dan B2 yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor berat atau kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum dan barang, harus memperhatikan batas waktu dan melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.
Hingga Mei 2025, biaya perpanjangan SIM B1 dan B2 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM B1 dan B2 adalah Rp 80.000. Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang tarifnya bervariasi tergantung pada klinik yang dipilih.
Untuk memperpanjang SIM B1 dan B2, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- SIM asli yang masih berlaku (tidak melewati batas waktu) beserta fotokopinya
- Bukti hasil tes psikologi
- Bukti hasil tes kesehatan jasmani
Sebagai informasi tambahan, SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan penumpang atau barang, baik untuk keperluan pribadi maupun umum, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram dan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.