Tim Hukum Ammar Zoni Berupaya Percepat Pembebasan Melalui Remisi dan Amnesti

Tim kuasa hukum aktor Ammar Zoni tengah berupaya keras mempercepat pembebasan kliennya dari hukuman penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan. Hal ini diungkapkan oleh Jon Mathias, salah satu anggota tim kuasa hukum Ammar Zoni.

Menurut Jon Mathias, percepatan eksekusi ini bertujuan agar Ammar Zoni dapat segera diajukan untuk mendapatkan remisi pada bulan Agustus mendatang. Remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Jika proses eksekusi tertunda, maka peluang Ammar Zoni untuk mendapatkan remisi akan hilang. "Kalau eksekusi belum diajukan, maka remisi gak bisa diajukan," jelas Jon Mathias.

Selain berupaya mempercepat proses eksekusi untuk mendapatkan remisi, tim kuasa hukum Ammar Zoni juga tengah menyiapkan pengajuan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia. Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Tim kuasa hukum berharap agar Ammar Zoni dapat diberikan amnesti dengan pertimbangan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya tidak merugikan negara secara signifikan.

Terlepas dari upaya hukum yang sedang berjalan, Ammar Zoni dikabarkan telah mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi kemungkinan pembebasannya dalam waktu dekat. Tim kuasa hukum memperkirakan bahwa Ammar Zoni dapat menghirup udara bebas dalam hitungan bulan, terutama jika proses administratif dan pengajuan pembebasan bersyarat berjalan lancar. Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sebagai informasi tambahan, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan kali pertama menjerat Ammar Zoni. Sebelumnya, aktor tersebut telah dua kali terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan terakhir terjadi pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara. Meskipun demikian, dengan adanya remisi dan pembebasan bersyarat, bukan tidak mungkin masa hukuman Ammar Zoni akan menjadi lebih pendek dari vonis yang telah dijatuhkan.

Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni menunjukkan keseriusan mereka dalam membantu kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman dan segera kembali ke masyarakat. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui hasil akhir dari upaya-upaya tersebut.