Oknum Jaksa Gadungan Diciduk di Jombang: Modus Penipuan Berkedok Penerimaan Pegawai Kejaksaan

Aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria yang terindikasi melakukan penipuan dengan menyamar sebagai jaksa. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu dini hari (4/5/2025).

Terduga pelaku, Dicky Firman Rizard (29), yang berasal dari Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, diduga telah melakukan serangkaian aksi penipuan yang merugikan warga Jombang. Modus operandinya adalah dengan menjanjikan korbannya dapat diterima sebagai pegawai di Kejaksaan Negeri Surabaya. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku bahkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan pegawai Kejaksaan. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, pelaku berhasil memperdaya dua orang warga Jombang dengan total kerugian mencapai Rp 32 juta.

Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan diangkat menjadi pegawai negeri di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan imbalan jasa sebesar Rp 50 juta. Pembayaran tersebut dapat diangsur, dimulai dengan uang muka (DP) sebesar Rp 15 juta. Namun, DP tersebut pun bisa diangsur kembali.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengambil data kepegawaian dari situs web Kejaksaan Negeri Surabaya. Data tersebut kemudian dimanipulasi dan diedit oleh pelaku untuk membuat SK palsu yang kemudian diserahkan kepada para korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang korban terhadap SK yang diberikan oleh pelaku. Korban tersebut kemudian melakukan pengecekan ke Kejaksaan Negeri Jombang dan Kejari Surabaya. Hasilnya, SK tersebut dinyatakan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh pihak Kejaksaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Jombang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua lembar surat keputusan (SK) palsu
  • Satu bundel formulir persyaratan pendaftaran
  • Satu unit mobil Terios yang disewa pelaku
  • Satu unit handphone yang berisi catatan percakapan antara pelaku dan korban

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming yang menjanjikan penerimaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui prosedur yang resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Selalu lakukan verifikasi dan konfirmasi ke pihak yang berwenang sebelum memberikan sejumlah uang atau data pribadi kepada siapapun.