Operasi Gabungan di Kuta Utara Ungkap Praktik Akomodasi Ilegal oleh WNA

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi pariwisata yang tidak sesuai dengan izin peruntukan. Sebuah operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menyasar sejumlah rumah kos di kawasan Kuta Utara pada Senin, 5 Mei 2025. Inspeksi mendadak ini difokuskan pada bangunan yang diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat tinggal ilegal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sasaran utama operasi ini adalah rumah kos yang berlokasi di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod. Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh adanya indikasi peningkatan kunjungan wisatawan yang tidak sejalan dengan tingkat hunian hotel. Diduga, fenomena ini disebabkan oleh maraknya akomodasi ilegal, seperti rumah kos yang dibangun di atas lahan perumahan namun disewakan kepada WNA.

"Kami ingin memastikan apakah akomodasi semacam ini telah terdaftar dan membayar pajak daerah yang sesuai (NPWPD)," ungkap Adi Arnawa. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa beberapa tempat telah membayar pajak, sementara yang lain belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian pendapatan daerah akibat praktik akomodasi ilegal.

Kondisi ini dinilai dapat menurunkan tingkat hunian hotel yang berizin dan berdampak negatif pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak pariwisata. Pemerintah Kabupaten Badung berencana untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan akomodasi pariwisata di wilayahnya, khususnya yang memanfaatkan ruang peruntukan sebagai rumah tinggal namun dikomersialkan sebagai akomodasi wisata.

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, pemerintah daerah berencana untuk menyusun regulasi yang lebih ketat. Regulasi ini akan mengatur konektivitas antara portal atau aplikasi promosi akomodasi pariwisata dengan portal Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk memperoleh data wisatawan yang valid dan mencegah masuknya wisatawan yang tidak terdeteksi.

"Ini adalah langkah awal untuk mendata semua pengunjung yang datang ke wilayah kita," tegas Adi Arnawa. Ia mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih sebagai tempat tinggal untuk segera menyesuaikan peruntukannya dan mengurus perizinan yang diperlukan. Pemerintah Kabupaten Badung tidak menutup kemungkinan untuk merevisi regulasi yang ada guna menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Nantinya, tim terpadu yang melibatkan Kepala Lingkungan, Kelian Dinas, Lurah/Perbekel, hingga Camat akan diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi komersial. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan sektor akomodasi pariwisata di Badung dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan dalam operasi ini:

  • Pengawasan Intensif: Pemerintah Kabupaten Badung meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi pariwisata ilegal.
  • Penertiban Izin: Pemilik akomodasi diimbau untuk menyesuaikan peruntukan ruang dan mengurus perizinan yang sesuai.
  • Regulasi Baru: Pemerintah daerah berencana menyusun regulasi yang lebih ketat terkait akomodasi pariwisata.
  • Konektivitas Portal: Portal promosi akomodasi pariwisata akan diintegrasikan dengan portal pemerintah daerah.
  • Pelaporan Wajib: Aparat desa/kelurahan diwajibkan melaporkan perubahan pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi komersial.