Jonathan Frizzy Diduga Dalang Pengaturan Distribusi Cartridge Vape Ilegal Berisi Etomidate

Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, diduga memiliki peran sentral dalam kasus peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat berbahaya, etomidate. Peran ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy diduga kuat menjadi inisiator dan administrator sebuah grup WhatsApp bernama "Berangkat". Grup ini, menurut penyelidikan, digunakan sebagai sarana koordinasi dan pengaturan pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

"Dari analisis barang bukti digital yang kami peroleh dari para tersangka, terungkap bahwa JF adalah sosok di balik pembuatan grup WhatsApp 'Berangkat'," jelas Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers yang diadakan di Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa grup WhatsApp tersebut menjadi wadah komunikasi intensif antara JF dan tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap, yaitu EFS, TBR, dan ER. Dalam percakapan di grup tersebut, JF diduga memberikan instruksi rinci terkait proses pengadaan dan pengiriman zat terlarang tersebut.

Berikut rincian peran JF dalam grup "Berangkat":

  • Penyedia Informasi Penginapan: JF diduga memberikan informasi mengenai tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kepada anggota grup.
  • Pengawas dan Pengontrol: Selama proses pengiriman etomidate ke Jakarta, JF berperan sebagai pengawas dan pengontrol, memastikan kelancaran operasi.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada bulan Maret lalu, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah vape yang mengandung etomidate.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Michael K. Tandayu, menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan terhadap tiga individu yang bukan figur publik. Dari keterangan ketiga tersangka dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan.

"Kami membutuhkan keterangan dari JF berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan dan alat bukti yang ada," ujar AKP Michael K. Tandayu.

Jonathan Frizzy telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 17 April 2025. Pihak kepolisian kemudian melayangkan panggilan kedua pada 21 April 2025. Namun, manajemen Jonathan Frizzy menyatakan bahwa sang aktor sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.