SPBU Kabil Disegel Polisi Akibat Dugaan Penyelewengan Pertalite

SPBU di Kabil Disegel Polisi Terkait Dugaan Layani Pelansir BBM

Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengambil tindakan tegas dengan menyegel salah satu nozzle atau mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kabil, Batam. Penyegelan ini merupakan buntut dari viralnya video yang memperlihatkan SPBU tersebut diduga menolak melayani konsumen umum dan justru memprioritaskan pengisian BBM kepada pihak-pihak yang dicurigai sebagai pelansir.

Menurut keterangan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Kompol Zamrul Nazar, penyegelan ini adalah bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung. Pihaknya menduga kuat bahwa individu yang terekam dalam video tersebut, yang tampak dilayani oleh petugas SPBU, merupakan bagian dari jaringan pelangsir BBM bersubsidi. BBM tersebut disinyalir akan dijual kembali secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi.

"Yang kami segel adalah nozzle atau mesin yang terlihat dalam video yang viral tersebut. Sementara itu, operasional SPBU secara keseluruhan tetap berjalan normal," ujar Kompol Zamrul.

Selain melakukan penyegelan, pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang dari pihak SPBU sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka dan peran spesifiknya dalam dugaan praktik penyelewengan BBM tersebut belum diungkapkan secara rinci. Kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum merilis informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU bernomor 14294716 yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kabil. Sanksi ini diberikan setelah Pertamina menemukan bukti pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi, yang terekam pada tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 03.20 dini hari.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa pengisian BBM kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian pasokan produk BBM Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 29 April 2025. Selama masa sanksi, SPBU diwajibkan untuk melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa jika SPBU tidak melakukan perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi selama masa sanksi, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan. Hal ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi, guna memastikan bahwa BBM tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.