Wamendagri Soroti Potensi Ormas: Aset Bangsa atau Penghambat Kemajuan?
Organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia memiliki peran ganda, berpotensi menjadi aset bangsa yang konstruktif, namun juga dapat menjelma menjadi penghambat kemajuan jika tidak dikelola dengan bijak. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Bima Arya, ormas yang dibina dan diberdayakan dengan tepat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan, dan mendukung program-program pemerintah. Keterlibatan ormas dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan agar ormas tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif.
"Ormas itu bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. "Tetapi, jika dibiarkan tanpa pengawasan, ormas juga berpotensi melakukan tindakan yang merugikan, seperti mengganggu stabilitas daerah, menghambat investasi, dan memecah belah persatuan."
Wamendagri menyoroti perlunya kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam membina dan memberdayakan ormas. Pendekatan yang komprehensif, yang mencakup pembinaan, pemberdayaan, dan penegakan hukum, dinilai sebagai kunci untuk mengoptimalkan peran positif ormas dan meminimalisir potensi dampak negatifnya.
Ia juga meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menangani ormas-ormas bermasalah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Tindakan tegas harus diambil terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum, tanpa adanya pembiaran.
"Kami tidak akan mentolerir ormas yang melakukan tindakan anarkis, premanisme, atau melanggar hukum," tegasnya. "Kepala daerah harus bertindak tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Selain itu, Bima Arya juga menyinggung tentang Undang-Undang (UU) Ormas yang saat ini menjadi landasan hukum dalam pembinaan dan pemberdayaan ormas. Ia mengatakan bahwa UU tersebut telah mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban ormas, serta tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah terhadap ormas yang melanggar hukum. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Menteri Dalam Negeri sedang mengkaji kemungkinan revisi terhadap UU Ormas untuk memperkuat efektivitasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Wamendagri:
- Pembinaan dan pemberdayaan ormas: Kepala daerah harus melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas secara berkelanjutan agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Tindakan tegas harus diambil terhadap ormas yang melanggar hukum, tanpa adanya pembiaran.
- Koordinasi dengan Forkopimda: Kepala daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda dalam menangani ormas-ormas bermasalah.
- Kajian UU Ormas: Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan revisi terhadap UU Ormas untuk memperkuat efektivitasnya.
Dengan pengelolaan yang tepat, ormas dapat menjadi kekuatan positif dalam membangun bangsa. Namun, jika dibiarkan tanpa pengawasan, ormas juga berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas dan kemajuan daerah.