KPPU Ingatkan Pemerintah: Pelonggaran TKDN Ancam Daya Saing Industri Nasional
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini, yang merupakan respons terhadap kebijakan tarif dari Amerika Serikat, dinilai berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha di dalam negeri dan merugikan pelaku usaha lokal.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, menyampaikan bahwa pelonggaran TKDN dapat menciptakan persaingan tidak sehat antara produk dalam negeri dan produk impor. Produk-produk yang memenuhi standar TKDN, yang umumnya memiliki biaya produksi lebih tinggi, akan kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
"Penurunan TKDN juga akan mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha yang kurang melakukan investasi tinggi untuk produksi," ujarnya.
Konsekuensi jangka panjang dari kebijakan ini, menurut KPPU, adalah membanjirnya produk impor di pasar domestik. Situasi ini dapat mengancam keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, KPPU mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah:
- Optimalisasi Peran KPPU: Pemerintah perlu memaksimalkan peran KPPU dalam menganalisis potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat kebijakan tarif impor AS. KPPU juga siap memberikan konsultasi untuk mengatasi dampak perang tarif terhadap iklim persaingan usaha di dalam negeri.
- Peningkatan Koordinasi dan Pengawasan Merger-Akusisi: KPPU menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPPU, pemerintah, dan regulator terkait pengawasan merger dan akuisisi. Koordinasi ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Bahkan, KPPU menyarankan pembentukan tim koordinasi bersama untuk tujuan ini.
- Pembatasan Impor Produk Saingan: Pemerintah perlu membatasi masuknya produk impor yang secara langsung bersaing dengan produksi dalam negeri, khususnya pada industri padat karya. Jika diperlukan, kebijakan yang lebih tegas terhadap impor ilegal harus diterapkan.
- Relaksasi Persaingan Usaha untuk Eksportir: KPPU membuka peluang relaksasi dari pendapatan persaingan usaha bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor. KPPU juga mengajak pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi terkait hambatan persaingan usaha dan strategi yang akan diambil.
- Keterlibatan KPPU dalam Negosiasi: KPPU meminta pemerintah untuk melibatkan KPPU dalam mempertimbangkan negosiasi atau perjanjian dagang agar kepentingan pelaku usaha dalam negeri tetap terlindungi dan daya saingnya meningkat, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan langkah-langkah ini, KPPU berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri nasional serta pelaku usaha lokal.