Worldcoin Dibekukan: DPR Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Data Pribadi
Pembekuan Worldcoin Mendapat Dukungan dari DPR RI
Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah membekukan sementara izin operasional Worldcoin di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran serius terkait pengumpulan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak swasta.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa tindakan Kominfo sudah tepat. Ia menyoroti ketiadaan regulasi yang jelas mengenai pengumpulan data pribadi oleh pihak asing, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan di masa depan. "Sudah tepat karena pengumpulan data-data tersebut oleh pihak swasta maupun pihak asing itu tidak ada aturannya dan itu rentan untuk digunakan hal-hal yang negatif ke depannya," ujarnya.
Urgensi Pengetatan Regulasi Data Pribadi
Dave Laksono menekankan perlunya pengetatan regulasi terkait pengumpulan data pribadi di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dan perlindungan data warga negara. DPR akan terus mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki dan memperkuat regulasi yang ada.
Respon Terhadap Antusiasme Masyarakat
Sebelumnya, Worldcoin menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah warga di wilayah Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong mendatangi lokasi pendaftaran aplikasi World App. Mereka tertarik dengan iming-iming imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sebagai kompensasi atas pemindaian retina. Fenomena ini kemudian menarik perhatian Kemenkominfo, yang kemudian melakukan investigasi.
Tindakan Kominfo dan Klarifikasi
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigakan, Kominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik terkait layanan Worldcoin dan WorldID. Pembekuan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) merupakan langkah awal yang diambil Kominfo untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini bersifat preventif. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegasnya.