Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sritex, Sejumlah Bank Daerah Diperiksa Intensif

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan umum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah mendalami proses pemberian kredit oleh bank-bank daerah tersebut kepada Sritex. Mengingat status Sritex yang kini pailit, Kejagung berupaya untuk mengungkap potensi adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran dana pinjaman tersebut.

"Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli.

Penyidikan difokuskan untuk melihat apakah pemberian kredit dilakukan saat kondisi keuangan Sritex masih sehat atau justru sudah mengalami kesulitan. Hal ini penting untuk menentukan apakah ada indikasi kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh penyaluran kredit tersebut. Diduga ada indikasi peristiwa perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit pada Oktober 2024. Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Kasus pailit ini bermula dari permohonan pembatalan homologasi oleh para kreditur Sritex, yang menilai perusahaan tekstil itu lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi) yang telah disepakati sebelumnya. Adapun pihak termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan adanya putusan pailit, Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.

Setelah dinyatakan pailit, manajemen Sritex sempat mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan tersebut. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Sritex akhirnya menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kejagung memeriksa sejumlah bank daerah terkait dugaan korupsi di Sritex.
  • Pemeriksaan fokus pada pemberian kredit oleh bank daerah kepada Sritex.
  • Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
  • Sritex menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
  • Kejagung mendalami apakah ada indikasi kerugian negara atau daerah dalam pemberian kredit tersebut.