Agus Suartama Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual: Pesan untuk Sang Istri dari Balik Jeruji

Mataram, Nusa Tenggara Barat - I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Difabel, menghadapi babak baru dalam kasus hukum yang menjeratnya. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan JPU bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk ancaman hukuman yang menyertainya. Sidang yang telah berjalan sejak 16 Januari 2025 ini telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Menjelang putusan yang akan menentukan nasibnya, Agus Suartama menyampaikan pesan kepada istrinya, Ni Luh Nopianti. Dengan nada bicara yang tegar, Agus meminta istrinya untuk tetap sabar dan kuat selama ia menjalani masa tahanan. "Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," ujarnya kepada awak media sebelum sidang.

Kasus ini bermula dari serangkaian peristiwa yang terjadi di beberapa lokasi di Mataram. Rekonstruksi adegan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan modus operandi Agus dalam melakukan tindakan yang dituduhkan. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Taman Udayana Mataram, Islamic Center, dan sebuah penginapan bernama Nang's Homestay. Dugaan tindak pidana terjadi di kamar nomor 6 homestay tersebut, setelah Agus dan korban bertemu di Taman Udayana.

Menurut informasi yang dihimpun, korban mengantarkan Agus ke homestay setelah mereka bertemu di Taman Udayana. Sebelum menuju ke penginapan, keduanya sempat berdiskusi mengenai pembayaran kamar. Akhirnya, disepakati bahwa korban bersedia menanggung biaya sewa kamar. Usai kejadian tersebut, korban mengantarkan Agus ke Islamic Center, tempat mereka berpisah.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tuntutan JPU: 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 Huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
  • Lokasi kejadian: Taman Udayana Mataram, Nang's Homestay, dan Islamic Center.
  • Pesan Agus kepada istri: Meminta untuk sabar dan menjaga diri selama ia ditahan.