Mantan Miss Indonesia Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterlibatan Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, Miss Indonesia 2010, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan terkait posisinya sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping (PIS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Asyifa. Menurutnya, Asyifa diduga menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka dalam kurun waktu 2022-2024. Jumlah uang yang diterima masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Asyifa telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Mei 2025, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Pejabat Pertamina:
    • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
    • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
    • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
    • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
    • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
    • Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
  • Pihak Swasta:
    • Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
    • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
    • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.