Aksi Brutal di Malang: Lima Pelaku Pengeroyokan Pengunjung Kafe Dibekuk, Tiga Lainnya dalam Pengejaran
Malang Digegerkan Kasus Pengeroyokan di Kafe, Polisi Bertindak Cepat
Kota Malang dikejutkan dengan aksi pengeroyokan terhadap seorang pengunjung kafe yang terjadi pada dini hari, Minggu (4/5/2025). Aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku. Insiden yang dipicu oleh kesalahpahaman akibat pengaruh alkohol ini, meninggalkan korban dengan luka serius di bagian kepala.
Menurut keterangan Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, laporan polisi terkait kasus pengeroyokan ini telah diterima dengan nomor LP B125 V 2025. Kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Korban diketahui bernama Wisnu Eka Satria, seorang pelajar berusia 23 tahun asal Jakarta Timur.
Dari lima pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun 9 bulan dan 17 tahun 11 bulan. Sementara tiga pelaku lainnya adalah Sergio Komsesal (23), Chaidir Rahmat (22), dan Roland Devan (23), ketiganya berasal dari Kecamatan Sukun. AKBP Oskar menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan adalah pengaruh minuman keras yang membuat para pelaku kehilangan kendali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan para pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Saat kejadian, Wisnu sedang bersama dua orang temannya, namun hanya dia yang menjadi sasaran amukan. Peristiwa bermula ketika terjadi pertemuan tidak sengaja antara korban dan pelaku di Jalan Veteran. Para pelaku yang dalam kondisi mabuk merasa tersinggung saat bertatapan dengan korban, sehingga memicu perdebatan sengit. Meskipun sempat dilerai oleh warga setempat, para pelaku kemudian mencari korban dan menemukannya di sebuah kafe. Di sanalah aksi pengeroyokan terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba, para pelaku sudah melarikan diri. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, termasuk senjata tajam jenis celurit dan sebuah palu. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan kelima tersangka di rumah mereka masing-masing, tidak lama setelah kejadian. Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang terlibat ikut memukul ada 8 pelaku, sudah diamankan 5 pelaku, tetapi 3 pelaku lainnya masih DPO. Ini masih terus kami dalami atau penyidikan," tegas Kompol M Sholeh.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, korban Wisnu Eka Satria, mengalami luka robek di bagian kepala dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. "Korban mengalami luka di kepala, kami duga akibat benda tumpul yang keras," pungkas Kompol M Sholeh.